PRAKTIK BAIK PEMANFAATAN DANA DESA KEGIATAN KETAHANAN PANGAN BUDIDAYA BURUNG PUYUH PETELUR BUM DESA REBO TERU KECAMATAN SUNGAILIAT
A. LATAR BELAKANG
Desa Rebo adalah sekian banyak mayoritas desa di Indonesia yang menganggarkan Ketahanan Pangan berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan diterbitkan sebagai pedoman bagi desa untuk melaksanakan kegiatan ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan yang dialokasikan paling rendah 20% dari dana desa.
Dalam hal ini menjadikan Bumdes, bumdesa serta lembaga ekonomi masyarkat didesa lainnya sebagai pelaksana kegiatan program. Hal ini juga sejalan dengan salah satu program prioritas Presiden Indonesia yakni ketahanan Pangan.
B. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. PERENCANAAN
kami pendamping desa memfasilitasi desa dalam kegiatan identifikasi sumberdaya ekonomi sektor pangan dan pelaku usaha sektor ekonomi sektor pangan di desa. . Tim RKP Desa melakukan identifikasi data desa tentang sektor potensi yang ada didesa. Dalam proses identifikasi desa dapat melibatkan Tenaga Pendamping desa, OPD, pengerak swadaya, masyarakat dan pihak terkait. Pendamping Desa memfasilitasi kegiatan Musyawarah desa untuk ketahanan pangan hingga didapatkan hasil musyawarah dari potensi desa, alur bumdes bergerak, membahas renana anggaran, analisa kelayakan usaha
2. PELAKSANAAN
ketika telah didapatkan hasil musyawarah ditetapkan maka Pendamping desa memfasilitasi dan mendampingi dalam proses pelaksananan untuk ketahanan pangan sebagai berikut: ketika desa melaksanakan program ketahanan pangan yang mana dilakukan oleh Bumdes setempat kegiatan tersebut telah ditetapkan di RPJM atau perubahnnya dan menetapkan Rkp desa atau perubahannya yang memasukan program ketahanan pangan. Lalu desa melakukan penetapan APB Desa. Dalam hal perlaksanaan adalah BUMDes maka desa menyalurkan dana desa untuk ketahanan pangan dari rekening kas desa kepada rekening kas bumdes. Bumdes atau bersama lembaga ekonomi melaksanakan program sesuai dengan proposal dan rencana anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan.
3. HASIL
Pendamping Desa juga ikut dalam
Kegiatan pendampingan yang mana memantau progress dari kegiatan ketahanan pangan tersebut hingga kegiatan tersebut mendapatkan hasil yang nantinya menjadi ekonomi baru dan Pades bagi desa
B. DOKUMENTASI
Sumber : Rapdi Rahasiwi (Pendamping Desa Kecamatan Sungailiat)






Komentar
Posting Komentar